Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas di Pengadilan Tipikor (Foto: ANTARA NEWS)
MerahPutih.com - Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain pidana penjara Lucas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim menilai Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal saat itu, Eddy berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," kata Ketua Hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Kendati begitu, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.
Menanggapi putusan itu, Lucas mengaku kecewa dengan putusan hakim. Lucas menilai majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Padahal, kata Lucas, saksi-saksi itu telah membantah keterlibatannya, temasuk barang bukti yang ditampilkan jaksa KPK selama persidangan. Lucas lantas menyatakan banding.
"Saya kecewa walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding," kata Lucas.
Sementara Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum. Mengingat putusan masih jauh di bawah tuntutan jaksa. (Pon)
Baca Juga: Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara, Ini Tanggapan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook