Kasus Korupsi

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 20 Maret 2019
Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas di Pengadilan Tipikor (Foto: ANTARA NEWS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain pidana penjara Lucas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal saat itu, Eddy berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," ‎kata Ketua Hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Kendati begitu, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Menanggapi putusan itu, Lucas mengaku kecewa dengan putusan hakim. Lucas menilai majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Padahal, kata Lucas, saksi-saksi itu telah membantah keterlibatannya, temasuk barang bukti yang ditampilkan jaksa KPK selama persidangan. Lucas lantas menyatakan banding.

"Saya kecewa walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding," kata Lucas.

Sementara Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum. Mengingat putusan masih jauh di bawah tuntutan jaksa. (Pon)

Baca Juga: Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara, Ini Tanggapan KPK

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Bagikan