Kasus Korupsi

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 20 Maret 2019
Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas di Pengadilan Tipikor (Foto: ANTARA NEWS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain pidana penjara Lucas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal saat itu, Eddy berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," ‎kata Ketua Hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Kendati begitu, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Menanggapi putusan itu, Lucas mengaku kecewa dengan putusan hakim. Lucas menilai majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Padahal, kata Lucas, saksi-saksi itu telah membantah keterlibatannya, temasuk barang bukti yang ditampilkan jaksa KPK selama persidangan. Lucas lantas menyatakan banding.

"Saya kecewa walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding," kata Lucas.

Sementara Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum. Mengingat putusan masih jauh di bawah tuntutan jaksa. (Pon)

Baca Juga: Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara, Ini Tanggapan KPK

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan