Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara, Ini Tanggapan KPK
Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dengan demikian, KPK tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
KPK menerima putusan Majelis Hakim kendati vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntutnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, KPK berasalan bahwa putusan pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto dinilai telah proporsional dengan tuntutan jaksa KPK.
"Selain itu, fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," ungkap Febri.
Eddy Sindoro terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sejumlah Rp150 juta dan US$50.000 agar PN Jakarta Pusat menunda eksekusi putusan (Aanmaning) atas perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).
Dia dinilai berperan menyetujui permintaan sejumlah uang tersebut melalui pegawainya Wresti Kristian Hesti.
Selain itu, Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebesar US$50.000 terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013.
Suap dilakukan agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan. Padahal, pengajuan PK telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Terkait putusan majelis hakim, Eddy Sindoro menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Foto Dirinya Bersama Perempuan Tersebar ke Publik, Andi Arief: Keluarga Saya Hancur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh