Adik Wiji Thukul Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 09 Mei 2017
Adik Wiji Thukul Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo di kuburan massal korban Tragedi Mei 98 di Taman Pemakaman umum Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pasalnya, pada masa kampanye pilpres 2014 silam, Jokowi berjanji akan menuntaskan sejarah kelam bangsa ini.

Adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo mengatakan, di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ada usaha untuk membuat Komite Kepresidenan untuk pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu.

"Dan, kita masih ingat sebenarnya dalam kasus yang lain dulu pernah ada simposium untuk mengungkap kasus 65," kata Wahyu saat menghadiri peringatan 19 Tahun Tragedi Mei 98, di Taman Pemakaman umum Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/5).

Wahyu menjelaskan, Simposium 65 yang beberapa waktu lalu digelar oleh pemerintah merupakan langkah maju.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan peristiwa kelam bangsa ini.

"Tapi kita juga tahu bahwa banyak pihak yang sekarang juga memiliki power, yang ingin mencoba untuk berkuasa lagi, yang tidak menginginkan untuk pengungkapan terjadi," katanya.

"Jadi, kita ingin pak Jokowi ada di barisan korban, yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM, ekonomi, sosial, budaya, ataupun pelanggaran HAM masa lalu dan saya kira menegaskan akses keadilan untuk korban," sambungnya.

Menurut Wahyu, beberapa inisiatif yang ditempuh oleh beberapa lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah dilakukan secara parsial. Namun, menurut dia, kebutuhan korban itu lebih luas.

"Akses terhadap keadilan itu yang dianggap penting. Misalnya, permohonan maaf dari pemerintah untuk korban pelanggaran HAM, rehabilitasi nama mereka karena di Indonesia korban yang menjadi pelanggaran HAM dikriminalisasi dan itu masih terus berlangsung," katanya.

Lebih lanjut Wahyu menuturkan, permintaan maaf dari negara terhadap para korban itu penting. Menurut dia, hal itu adalah upaya simbolik dari negara untuk mengakui perbuatan pada masa lalu itu sebuah kejahatan dan tidak boleh terulang lagi.

"Misalnya, dulu ada perdebatan perlu atau tidak pengadilan HAM dan ada juga jalan non-yudisial. Namun saya rasa, berbagai jalan bisa ditempuh untuk memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

"Saya rasa berbagai cara kalo bukti-bukti itu terpenuhi, saya rasa perlu adanya pengadilan HAM untuk para pelakuknya. Tapi jika memang itu sulit, bisa dilakukan upaya untuk akses keadilan bagi korban," tukas Direktur Eksekutif Migrant Care. (Pon)

Baca berita terkait kasus pelanggaran HAM lainnya di: KontraS Menilai Jokowi Abaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

#Kasus Pelanggaran HAM #Komnas HAM #Tragedi Mei 98 #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Bagikan