KontraS Menilai Jokowi Abaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 09 Mei 2017
KontraS Menilai Jokowi Abaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tidak ada kemauan dari Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan bahwa dalam kampanye pilpres 2014, Presiden Jokowi berjanji akan menuntaskan seluruh pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan dan bermartabat.

"Kami tidak melihat ada suatu kemauan yang kuat, tidak ada kemauan politik yang kuat dari Presiden Jokowi untuk mengimplementasikan janji-janjinya saat kampanye," kata Yati di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Padahal, kata Yati, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah tertuang bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu akan diselesaikan.

"Tapi yang terjadi faktanya adalah justru Jokowi mengangkat orang-orang yang diduga terlibat atau seharusnya dimintai pertanggungjawaban dengan posisi-posisi yang sangat strategis," jelasnya.

Menurut KontraS, hal itu merupakan bentuk kompromi dari Jokowi untuk mengamankan kekuasaan dengan terus memberikam ruang kepada orang-orang yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus pelanggaran HAM.

"Akibatnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat sampai dengan 2 tahun pemerintahan Jokowi tidak a?a kemajuan yang berarti sama sekali," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait kasus pelanggaran HAM lainnya di: Komnas Perempuan: Tragedi Mei 98 Memoar Bahaya Sentimen Etnis

#Kontras #Presiden Jokowi #Kasus Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Indonesia
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Indonesia
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Selain pemulihan fisik, aspek kesehatan mental menjadi perhatian utama RSCM. Andrie terpantau cukup stabil dan mampu beradaptasi secara baik selama masa perawatan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Indonesia
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Pemerintah menyadari adanya keraguan publik mengingat keterlibatan personel keamanan dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Indonesia
Oknum Penyerang Aktivis Kontras DIjerat Pasal Penganiyaan, Motif dan Sosok Aktor Intelektual belum Terungkap
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Oknum Penyerang Aktivis Kontras DIjerat Pasal Penganiyaan, Motif dan Sosok Aktor Intelektual belum Terungkap
Bagikan