8 Penanganan COVID-19 Oleh Polisi yang Berpotensi Langgar HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
8 Penanganan COVID-19 Oleh Polisi yang Berpotensi Langgar HAM

Anggota Komnas HAM Amirudin Al Rahab. (ANTARA/Boyke Ledy Watra/pri)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya terdapat delapan peristiwa penanganan COVID-19 oleh kepolisian yang berpotensi melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan di antaranya terjadi penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman serta penahanan yang diduga sewenang-wenang.

Baca Juga

Ditemukan Pasien Positif COVID-19 Tertular dari Surabaya, Bupati Klaten Tetapkan KLB

Komnas HAM berpendapat tindakan kepolisian itu mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan.

"Untuk itu, Komnas HAM menghimbau agar jajaran Polri tetap memedomani norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," ujar Amiruddin dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Amiruddin menuturkan terdapat penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19.

Komisioner Komnas HAM memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Komnas HAM
Para komisioner Komnas HAM memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta (Foto: antaranews)

Selanjutnya terjadi pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme.

Selanjutnya dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.

Jajaran kepolisian pun diminta memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat melalui ruang dialog, klarifikasi dan masukan yang membangun terhadap pemerintah.

Baca Juga

Pembagian Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten Dinilai Menyakiti Nurani Rakyat

Hal itu juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jajaran kepolisian, sebagaimana dikutip Antara, juga diimbau menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan maupun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM. (*)

#Komnas HAM #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Bagikan