50 Persen Kendaraan di Jalan tak Bayar Pajak


Wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan rupanya masih rendah.
Direktur Registrasi Dan Identifikasi (Dirregident) Polri, Brigjen Yusri Yunus menuturkan, berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50 persen tidak bayar pajak.
Baca Juga
Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama
"Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri, Jumat (7/10).
Ia melanjutkan, pihaknya terus melakukan road show kepada pimpinan dan kepala daerah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Yusri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri Yunus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat ini mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan.
"Lantaran biayanya dianggap mahal," jelas Yusri.
Baca Juga
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.
Ia juga menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan (PT) agar menghindari pajak. Pasalnya, pajak untuk PT lebih kecil jumlahnya sehingga membuat negara mengalami kerugian.
"Makanya diusulkan pajak progresif dihilangkan saja,” papar lulusan AKPOL 1991 ini.
Yusri pun sudah mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.
Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” ungkapnya. (Knu)
Baca Juga
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru

DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu

Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL

Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
