Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 September 2022
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta

Wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan jenis pajak lainnya.

Pemutihan denda pajak kendaraan mulai berlaku, Kamis (15/9).

Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, dan jenis pajak lainnya.

Baca Juga:

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan denda pajak ini tertuang dalam SK Kepala Badan No 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati kepada wartawan, Kamis (15/9).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional karena pandemi COVID-19 di DKI, lalu untuk percepatan target penerimaan pajak, serta sebagai stimulus kepada wajib pajak.

Tak hanya untuk kendaraan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan.

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Baca Juga:

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.

Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah. (Knu)

Baca Juga:

Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak

#Pajak #Pengampunan Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan