Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak
Ilustrasi. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Rencana menghapus data kendaraan yang pajaknya mati dua tahun terus dipersiapkan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun terus mensosialisasikan ke masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi berencana menggandeng Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi ini.
Baca Juga:
Korlantas Polri Minta Pemilik Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan Segera Melapor
“Kita kerja sama dengan pom bensin (SPBU) nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” kata Firman di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, yang dikutip, Jumat (19/8).
Firman menyampaikan, STNK kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi.
Menurut Firman, hal itu akan merugikan masyarakat.
Firman menjelaskan, pembayaran pajak meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat.
Selain itu, putra Wapres RI keenam Try Sutrisno ini menyebut pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan, khususnya di daerah.
“Kami edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” tutur lulusan AKPOL 1988 ini.
Baca Juga:
Riset: Minat Penelusuran Merek Kendaraan Listrik Meningkat 300 Persen
Oleh sebab itu, Firman pun mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat.
"Seperti SPBU hingga pengelola parkir yang sering disinggahi pengendara," tutup Firman.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah Firman mensosialisasikan kewajiban pajak melalui cara tersebut.
Andi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kami lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat