Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak


Ilustrasi. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Rencana menghapus data kendaraan yang pajaknya mati dua tahun terus dipersiapkan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun terus mensosialisasikan ke masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi berencana menggandeng Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi ini.
Baca Juga:
Korlantas Polri Minta Pemilik Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan Segera Melapor
“Kita kerja sama dengan pom bensin (SPBU) nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” kata Firman di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, yang dikutip, Jumat (19/8).
Firman menyampaikan, STNK kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi.
Menurut Firman, hal itu akan merugikan masyarakat.
Firman menjelaskan, pembayaran pajak meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat.
Selain itu, putra Wapres RI keenam Try Sutrisno ini menyebut pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan, khususnya di daerah.
“Kami edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” tutur lulusan AKPOL 1988 ini.
Baca Juga:
Riset: Minat Penelusuran Merek Kendaraan Listrik Meningkat 300 Persen
Oleh sebab itu, Firman pun mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat.
"Seperti SPBU hingga pengelola parkir yang sering disinggahi pengendara," tutup Firman.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah Firman mensosialisasikan kewajiban pajak melalui cara tersebut.
Andi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kami lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru

DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu

Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL

Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
