Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak
Ilustrasi. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Rencana menghapus data kendaraan yang pajaknya mati dua tahun terus dipersiapkan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun terus mensosialisasikan ke masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi berencana menggandeng Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi ini.
Baca Juga:
Korlantas Polri Minta Pemilik Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan Segera Melapor
“Kita kerja sama dengan pom bensin (SPBU) nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” kata Firman di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, yang dikutip, Jumat (19/8).
Firman menyampaikan, STNK kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi.
Menurut Firman, hal itu akan merugikan masyarakat.
Firman menjelaskan, pembayaran pajak meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat.
Selain itu, putra Wapres RI keenam Try Sutrisno ini menyebut pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan, khususnya di daerah.
“Kami edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” tutur lulusan AKPOL 1988 ini.
Baca Juga:
Riset: Minat Penelusuran Merek Kendaraan Listrik Meningkat 300 Persen
Oleh sebab itu, Firman pun mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat.
"Seperti SPBU hingga pengelola parkir yang sering disinggahi pengendara," tutup Firman.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah Firman mensosialisasikan kewajiban pajak melalui cara tersebut.
Andi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kami lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor