Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: MP/Istimewa
MerahPutih.com - Pemprov Banten melaunching Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten. Penghapusan ini berlangsung 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Baca Juga:
Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak
“Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Muktabar dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (19/8).
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, menyampaikan, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp 780 miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Opar menambahkan, pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda.
Khususnya dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.
Baca Juga:
Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022
Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat.
"Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada nasabah. Khususnya wajib pajak adalah wujud hadirnya pemerintah daerah dan Bank Banten dalam memberikan pelayanan prima.
Kedepannya, Agus berharap, Pemerintah Kota dan Kabupaten di Banten dapat berkolaborasi bersama Bank Banten dalam hal penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sehingga pembangunan di Provinsi Banten dapat berjalan optimal karena pendapatan asli daerahnya berputar di Banten dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Banten. (Knu)
Baca Juga:
Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini