Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Agustus 2022
Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi berdialog dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (3/8/2022). (Foto: Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem integrasi data kendaraan bermotor di Samsat nasional dan daerah diklaim akan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan bisa memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, Korlantas Polri akan merapikan data kendaraan bermotor, sehingga masyarakat dapat mengesahkan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar dari rumah.

Baca Juga:

Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Polisi jenderal bintang dua itu mengatakan, konsolidasi data yang dilakukan petugas Samsat memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Firman mengaku telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk kemudahan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," tutur Firman.

Korlantas Polri ingin menjamin pelayanan maksimal dari seluruh instansi terkait pajak kendaraan kepada masyarakat. Korlantas,lanjut ia, tidak menginginkan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak membayar pajak STNK.

Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat. Namun, antisipasi terburuk perlu dilakukan.

"Kami justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, diedukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai," ucap Firman.

Selain membangun budaya tertib berlalu lintas, Firman mengungkapkan banyak manfaat jika data kendaraan bermotor dapat berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja instansi berwenang, yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja menjalankan fungsinya.

"Kami ingin mengingatkan kembali Polri hanya berkepentingan di identifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya," kata Firman saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sialisasikan penerapan payung hukum sistem integrasi data UU Lalu Lintas. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Polri akan Beri Peringatan Sebelum Hapus Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

#Korlantas #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Indonesia
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Beredar unggahan konten dengan narasi pemerintah akhirnya bebaskan PPh 21 untuk pekerja gaji di bawah RP 10 juta. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Bagikan