Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Agustus 2022
Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi berdialog dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (3/8/2022). (Foto: Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem integrasi data kendaraan bermotor di Samsat nasional dan daerah diklaim akan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan bisa memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, Korlantas Polri akan merapikan data kendaraan bermotor, sehingga masyarakat dapat mengesahkan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar dari rumah.

Baca Juga:

Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Polisi jenderal bintang dua itu mengatakan, konsolidasi data yang dilakukan petugas Samsat memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Firman mengaku telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk kemudahan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," tutur Firman.

Korlantas Polri ingin menjamin pelayanan maksimal dari seluruh instansi terkait pajak kendaraan kepada masyarakat. Korlantas,lanjut ia, tidak menginginkan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak membayar pajak STNK.

Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat. Namun, antisipasi terburuk perlu dilakukan.

"Kami justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, diedukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai," ucap Firman.

Selain membangun budaya tertib berlalu lintas, Firman mengungkapkan banyak manfaat jika data kendaraan bermotor dapat berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja instansi berwenang, yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja menjalankan fungsinya.

"Kami ingin mengingatkan kembali Polri hanya berkepentingan di identifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya," kata Firman saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sialisasikan penerapan payung hukum sistem integrasi data UU Lalu Lintas. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Polri akan Beri Peringatan Sebelum Hapus Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

#Korlantas #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Bagikan