Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Agustus 2022
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan untuk dihapus.

Langkah ini untuk mendorong dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Rivan menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Sehingga otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan, Selasa (23/8).

Ia menuturkan, kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama.

"Khususnya atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, Pemda dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Baca Juga:

Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak

Ini karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

"Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif). Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut.

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022

#Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak Progresif #PT Jasa Raharja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target proyeksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Bagikan