Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 September 2022
Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama

Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan mulai 19 September-19 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.

Baca Juga

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta

Pada program pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Jambi memberikan diskon bagi masyarakat. Yakni, Kendaraan yang mati pajak 2-15 tahun ke atas, cukup bayar dua tahun saja dan dibebaskan biaya balik nama.

“Pajak mati di atas dua tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Dhafi dalam keterangannya di Jambi, Kamis (22/9).

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi.

Jika sudah diberikan kemudahan, tetapi masih belum dibayar pajaknya, maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 maka kendaraannya akan dihapuskan.

Baca Juga

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Dhafi menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat. Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan.

Oleh karena itu, jika tidak dibayarkan pajak sudah tiga tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi.

"Nanti akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” tutup dia. (Knu)

Baca Juga

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

#Pajak Progresif #Pajak Kendaraan Bermotor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Melalui kolaborasi dengan Bank Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pengunjung kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor sambil menikmati suasana pameran. Jakarta Fair
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Indonesia
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Bank Jakarta bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Fair.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah karena angkanya ditentukan Pemerintah Daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Samsat Solo sosialisasikan diskon pajak kendaraan 5 persen hingga Desember 2026. Wajib pajak cukup datang, sistem otomatis potong tagihan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa denda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Bagikan