Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Polantas mengecek kelengkapan surat berkendara pengguna kendaraan roda dua. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Operasi Patuh 2025 dimulai pada hari Senin (14/7) ini. Operasi ini cara kepolisian untuk menerapkan kepatuhan hukum berlalu-lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan.
Operasi Patuh 2025 diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7), hingga 13 hari ke depan atau 27 Juli 2025.
Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar membawa surat kendaraan secara lengkap pada masa
Baca juga:
Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025
"Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucapnya.
Untuk pelanggaran melawan arus, pelanggar terancam terkena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selanjutnya, untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggar bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Terakhir, bila kedapatan mengemudi di bawah umur, pelanggar bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Kabut Tebal Selimuti Kawasan Puncak, Polisi Minta Pengendara Waspada
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal