Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Polantas mengecek kelengkapan surat berkendara pengguna kendaraan roda dua. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Operasi Patuh 2025 dimulai pada hari Senin (14/7) ini. Operasi ini cara kepolisian untuk menerapkan kepatuhan hukum berlalu-lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan.
Operasi Patuh 2025 diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7), hingga 13 hari ke depan atau 27 Juli 2025.
Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar membawa surat kendaraan secara lengkap pada masa
Baca juga:
Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025
"Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucapnya.
Untuk pelanggaran melawan arus, pelanggar terancam terkena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selanjutnya, untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggar bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Terakhir, bila kedapatan mengemudi di bawah umur, pelanggar bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Catat! Ini Jadwal Penutupan Jalan dan Pengalihan Arus saat Jakarta Running Festival 2025
Presiden Afrika Selatan Kunjungi Indonesia, Cek Jadwal Penutupan Jalan di Jakarta
Proyek Pipa Air Limbah Beres, Selamat Tinggal Macet Ria di TB Simatupang!
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
DPR Setuju Kakorlantas Hentikan Strobo Pejabat, Jaga Ketertiban Lalu-Lintas
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat