Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Polantas mengecek kelengkapan surat berkendara pengguna kendaraan roda dua. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Operasi Patuh 2025 dimulai pada hari Senin (14/7) ini. Operasi ini cara kepolisian untuk menerapkan kepatuhan hukum berlalu-lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan.
Operasi Patuh 2025 diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7), hingga 13 hari ke depan atau 27 Juli 2025.
Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar membawa surat kendaraan secara lengkap pada masa
Baca juga:
Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025
"Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucapnya.
Untuk pelanggaran melawan arus, pelanggar terancam terkena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selanjutnya, untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggar bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Terakhir, bila kedapatan mengemudi di bawah umur, pelanggar bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026