Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

Kegiatan Operasi Patuh Jaya.(foto: dok Korlantas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh selama dua minggu, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas), terutama setelah dicanangkannya Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh akan dilaksanakan secara simultan dan serentak selama 14 hari. Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

"Kami lakukan secara simultan dan secara serentak selama 14 Hari dan tujuannya adalah untuk memberikan edukasi sekaligus mewujudkan masyarakat yang patuh dan tertib," jelas Aries dalam keteranganya dikutip Senin (14/7).

Baca juga:

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Operasi ini memiliki tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kegiatan preemtif berfokus pada edukasi dan sosialisasi langsung kepada pengendara dan komunitas, seperti kopi darat atau kumpul bersama. Tujuannya adalah untuk memahami masalah di lapangan sekaligus memberikan imbauan pentingnya keselamatan.

Sementara itu, kegiatan penegakan hukum akan menargetkan pelanggaran yang berpotiko tinggi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengemudi di bawah umur.

Baca juga:

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi

Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL), yang sering menjadi penyebab kecelakaan fatal. Selain itu, pelanggaran lain yang akan ditindak termasuk:

  1. Tidak memiliki SIM/STNK yang lengkap
  2. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
  3. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Pengemudi di bawah umur
  6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
  7. Menggunakan knalpot bising (brong)
  8. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan (Asp)
#Korlantas #Operasi Patuh Jaya #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan