Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

Kegiatan Operasi Patuh Jaya.(foto: dok Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh selama dua minggu, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas), terutama setelah dicanangkannya Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh akan dilaksanakan secara simultan dan serentak selama 14 hari. Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

"Kami lakukan secara simultan dan secara serentak selama 14 Hari dan tujuannya adalah untuk memberikan edukasi sekaligus mewujudkan masyarakat yang patuh dan tertib," jelas Aries dalam keteranganya dikutip Senin (14/7).

Baca juga:

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Operasi ini memiliki tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kegiatan preemtif berfokus pada edukasi dan sosialisasi langsung kepada pengendara dan komunitas, seperti kopi darat atau kumpul bersama. Tujuannya adalah untuk memahami masalah di lapangan sekaligus memberikan imbauan pentingnya keselamatan.

Sementara itu, kegiatan penegakan hukum akan menargetkan pelanggaran yang berpotiko tinggi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengemudi di bawah umur.

Baca juga:

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi

Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL), yang sering menjadi penyebab kecelakaan fatal. Selain itu, pelanggaran lain yang akan ditindak termasuk:

  1. Tidak memiliki SIM/STNK yang lengkap
  2. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
  3. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Pengemudi di bawah umur
  6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
  7. Menggunakan knalpot bising (brong)
  8. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan (Asp)
#Korlantas #Operasi Patuh Jaya #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs tak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - 55 menit lalu
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Pelaku diketahu tinggal bersama ayahnya, sementara ibunya bekerja di luar negeri.
Wisnu Cipto - 2 jam, 18 menit lalu
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Indonesia
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi telah memeriksa ayah dan 46 teman pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kini, kondisi pelaku sudah sadar.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Indonesia
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
ABH tersebut diketahui tinggal bersama ayahnya di rumah, sementara sang ibu sedang bekerja di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Indonesia
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa belum mendapat konfirmasi kehadiran Roy Suryo cs untuk pemeriksaan penyidik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Indonesia
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Menjelang pergantian tahun, fokus pengamanan bergeser ke pusat kota, alun-alun, kawasan wisata, dan tempat hiburan publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Bagikan