15 Parpol Belum Daftar Pemilu 2024


Anggota KPU, Idham Holikn (kemeja biru). ANTARA/Boyke L Watra
MerahPutih.com - Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak awal Agustus lalu.
Namun, hingga Selasa (9/8) tercatat masih ada parpol nasional yang belum mendaftarkan diri ke kantor KPU RI.
Baca Juga:
Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi
"Ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).
Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor KPU RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.
Kelima belas partai tersebut adalah:
1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres
Baca Juga:
KPU Terima Dokumen Administrasi 13 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Saat ini, tercatat 42 partai nasional yang telah memegang akun Sipol. Sementara itu, tercatat hingga ada 18 partai yang mendaftarkan diri ke kantor KPU. 13 partai di antaranya dinyatakan sudah melengkapi berkas dan lanjut proses verifikasi administrasi. Sedangkan lima partai lainnya belum dinyatakan melengkapi berkas.
Sementara itu, ada sembilam partai lain yang tercatat sudah menyampaikan surat konfirmasi pendaftaran ke Kantor KPU RI.
Berikut jadwalnya:
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rabu (10/8) pukul 09.00 WIB
2. Partai Golongan Karya (Golkar): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB
3. Partai Amanat Nasional (PAN): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB
5. Partai Bhinneka Indonesia (PBI): Jumat (12/8) pukul 10.00 WIB
6. Partai Buruh: Jumat (12/8) pukul 13.00 WIB
7. Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): Jumat (12/8) pukul 14.00 WIB
8. Partai Ummat: Jumat (12/8) pukul 15.00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB): Minggu (14/8) pukul 20.00 WIB. (Knu)
Baca Juga:
KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
