15 Parpol Belum Daftar Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 09 Agustus 2022
15 Parpol Belum Daftar Pemilu 2024

Anggota KPU, Idham Holikn (kemeja biru). ANTARA/Boyke L Watra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak awal Agustus lalu.

Namun, hingga Selasa (9/8) tercatat masih ada parpol nasional yang belum mendaftarkan diri ke kantor KPU RI.

Baca Juga:

Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi

"Ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).

Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor KPU RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.

Kelima belas partai tersebut adalah:

1. Partai Pandu Bangsa

2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

3. Partai Berkarya

4. Partai Kedaulatan

5. Partai Republik

6. Partai Mahasiswa Indonesia

7. Partai Pelita

8. Partai Pemersatu Bangsa

9. Partai Rakyat

10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

11. Partai Republik Satu

12. Partai Kedaulatan Rakyat

13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

14. Partai Masyumi

15. Partai Kongres

Baca Juga:

KPU Terima Dokumen Administrasi 13 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Saat ini, tercatat 42 partai nasional yang telah memegang akun Sipol. Sementara itu, tercatat hingga ada 18 partai yang mendaftarkan diri ke kantor KPU. 13 partai di antaranya dinyatakan sudah melengkapi berkas dan lanjut proses verifikasi administrasi. Sedangkan lima partai lainnya belum dinyatakan melengkapi berkas.

Sementara itu, ada sembilam partai lain yang tercatat sudah menyampaikan surat konfirmasi pendaftaran ke Kantor KPU RI.

Berikut jadwalnya:

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rabu (10/8) pukul 09.00 WIB

2. Partai Golongan Karya (Golkar): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB

3. Partai Amanat Nasional (PAN): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB

5. Partai Bhinneka Indonesia (PBI): Jumat (12/8) pukul 10.00 WIB

6. Partai Buruh: Jumat (12/8) pukul 13.00 WIB

7. Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): Jumat (12/8) pukul 14.00 WIB

8. Partai Ummat: Jumat (12/8) pukul 15.00 WIB

9. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB): Minggu (14/8) pukul 20.00 WIB. (Knu)

Baca Juga:

KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024

#KPU #Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan