Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Punya Kekayaan Miliaran, Dapat Dari Mana Ya?

Selasa, 16 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gaya hidup mewah Fedrik Adhar, jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi sorotan publik.

Fedrik diketahui memiliki harta miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang disetor Fedrik ke KPK pada 2018, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,8 miliar.

Baca Juga:

Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati buka suara menanggapi hal tersebut. Kata Asfinawati, selain adanya larangan bergaya hidup mewah, seorang jaksa juga dilarang merangkap sebagai pengusaha atau pebisnis.

Menurutnya, harta kekayaan seorang jaksa hingga miliaran rupiah dinilai tidak wajar. Sebab, gaji seorang jaksa berkisar jutaan rupiah. Apalagi, jaksa dilarang menjadi pengusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU Kejaksaan Nomor 16/2004.

"UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (milyaran) dari mana?," kata Asfinawati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6).

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11-6-2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11-6-2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Untuk itu, Asfinawati meminta lembaga antirasuah turun tangan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan jaksa fungsional pada sub unit kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu yang mencapai Rp5,8 miliar.

"Perlu sekali (KPK turun tangan). Dan atasan (jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karna dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Asfinawati menilai adanya kejanggalan dari Jaksa tersebut yang ditunjuk untuk menjadi JPU dalam kasus Novel Baswedan. Berdasarkan laporan Komnas HAM, kasus penyiraman air keras berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal Komnasham, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," kata Asfinawati.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Tegaskan Rahmat Kadir Siram Novel Secara Spontan

Diketahui, JPU Fedrik Adhar menuntut dua terdakwa peneror Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, untuk dihukum satu tahun pidana penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 353 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk dakwaan primer yakni pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur "dengan perencanaan terlebih dahulu".

Menurut jaksa, kedua terdakwa yang merupakan mantan anggota Brimob Polri ini hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan. (Pon)

Baca Juga:

DPR Bakal Selidiki Tuntutan Ringan Dua Penyerang Novel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan