Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Juni 2020
Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan mengajukan pledoi atau pembelaan. Melalui salah satu pengacaranya, Rahmat Kadir mengaku tidak mempunyai maksud untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap Novel.

"Ia merupakan pelaku tunggal serta Mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap saksi korban yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya," kata salah satu pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Penasihat hukum itu melanjutkan, peristiwa yang dialami Novel merupakan hal lazim.

"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," kata sang penasihat hukum yang juga dari Mabes Polri ini.

Tim penasihat hukum melanjutkan, karena kejadian yang diberitakan dan dikaitkan oleh pihak tertentu kemudian mengirim opini bahwa peristiwa tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani Novel.

Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Maka menjadikan kasus itu menjadi menggeleding liar seolah-olah yang menghantam tubuh kepolisian. Yang jauh dari perkiraannya itu Kemudian terdakwa termasuk menyerahkan diri untuk meredam isu isu negatif yang menyudutkan menghancurkan kepolisian," tambah dia.

Tim kuasa hukum juga menyebut sifat Novel yang menciderai institusi Polri dengan segala sikapnya. Padahal dia merupakan mantan anggota Polri.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan

"Sikap patriotik dalam diri terdakwa merasa tercabik dengan melihat adanya fakta seperti itu sehingga secara spontan menimbulkan rasa antipati terhadap terdakwa . Hal inilah yang memantik terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan air aki yang telah dicampur dengan air biasa ke tubuh korban," jelas dia.

Tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan, tuntutan satu tahun pidana terhadap kedua terdakwa tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Padahal, kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan tidak sengaja.

“Kami sayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan. Jaksa bersikukuh mempertahankan tuntutan,” kata Rudi Heryanto, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rahmat Kadir.

Tim kuasa hukum menegaskan, oknum Brimob Polri itu melakukan perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Penyiraman yang menggunakan air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.

“Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa,” ujar Tim Hukum dari Divisi Hukum Polri itu.

Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

“Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan,” tutup Tim Hukum Polri itu.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca Juga

Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya. (Knu)

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan