Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Juni 2020
Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan mengajukan pledoi atau pembelaan. Melalui salah satu pengacaranya, Rahmat Kadir mengaku tidak mempunyai maksud untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap Novel.

"Ia merupakan pelaku tunggal serta Mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap saksi korban yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya," kata salah satu pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Penasihat hukum itu melanjutkan, peristiwa yang dialami Novel merupakan hal lazim.

"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," kata sang penasihat hukum yang juga dari Mabes Polri ini.

Tim penasihat hukum melanjutkan, karena kejadian yang diberitakan dan dikaitkan oleh pihak tertentu kemudian mengirim opini bahwa peristiwa tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani Novel.

Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Maka menjadikan kasus itu menjadi menggeleding liar seolah-olah yang menghantam tubuh kepolisian. Yang jauh dari perkiraannya itu Kemudian terdakwa termasuk menyerahkan diri untuk meredam isu isu negatif yang menyudutkan menghancurkan kepolisian," tambah dia.

Tim kuasa hukum juga menyebut sifat Novel yang menciderai institusi Polri dengan segala sikapnya. Padahal dia merupakan mantan anggota Polri.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan

"Sikap patriotik dalam diri terdakwa merasa tercabik dengan melihat adanya fakta seperti itu sehingga secara spontan menimbulkan rasa antipati terhadap terdakwa . Hal inilah yang memantik terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan air aki yang telah dicampur dengan air biasa ke tubuh korban," jelas dia.

Tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan, tuntutan satu tahun pidana terhadap kedua terdakwa tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Padahal, kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan tidak sengaja.

“Kami sayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan. Jaksa bersikukuh mempertahankan tuntutan,” kata Rudi Heryanto, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rahmat Kadir.

Tim kuasa hukum menegaskan, oknum Brimob Polri itu melakukan perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Penyiraman yang menggunakan air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.

“Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa,” ujar Tim Hukum dari Divisi Hukum Polri itu.

Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

“Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan,” tutup Tim Hukum Polri itu.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca Juga

Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya. (Knu)

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Indonesia
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Indonesia
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian
Para tersangka merupakan anggota gangster bernama 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok'
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian
Indonesia
Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi
kejadian penyiraman air keras terjadi di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2024
Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Olahraga
Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi
Faisal Halim muncul ke publik setelah terkena insiden penyiraman air keras. Saat ini, ia akan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi.
Soffi Amira - Jumat, 14 Juni 2024
Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Olahraga
Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras
Kondisi pemain Timnas Malaysia, Fasial Halim, kini kritis tetapi stabil. Ia menderita luka bakar level empat setelah disiram air keras, pada akhir pekan lalu.
Soffi Amira - Selasa, 07 Mei 2024
Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras
Bagikan