Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan


Siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di PN Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyesalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak independen dalam menyusun dakwaan hingga tuntutan.
"Kejaksaan itu kerjanya masih mengikuti garis instruksi, JPU tidak independen dalam menyusun dakwaan dan menuntut," kata salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Senin (15/6).
Baca Juga:
Eks Bos KPK Anggap Sindiran Bintang Emon Wakili Suara Publik di Kasus Novel
Menurut Alghiffari, Kejagung terlibat dalam tuntutan ringan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua terdakwa penyiraman air keras. Apalagi, kasus tersebut menjadi sorotan publik.
"Kejaksaan Agung menurut saya terlibat dalam ketidakberesan tuntutan kasus penyiraman terhadap Novel," ujar Alghiffari.
Untuk itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan berharap Komisi Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum terkait janggalnya proses persidangan.
"Satu-satunya harapan di Komisi Kejaksaan, kita sudah laporkan dan mereka sedang proses," kata Alghiffari.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran JPU yang menangani perkara teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Untuk laporan resminya belum ada," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Meski demikian, kata Ibnu, pihaknya tetap memantau, mencermati dan mempelajari ada tidaknya pelanggaran dalam proses penuntutan perkara tersebut.
"Tapi KKRI (Komisi Kejaksaan RI) tetap melakukan pemantauan untuk mencermati, mempelajari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada aspek kinerja, SOP, kode etik hingga peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan a quo," ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan
Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. (Pon)
Baca Juga:
Komisi Kejaksaan Belum Terima Laporan Terkait JPU Perkara Teror Novel Baswedan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
