Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Juni 2020
Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan

Siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di PN Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyesalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak independen dalam menyusun dakwaan hingga tuntutan.

"Kejaksaan itu kerjanya masih mengikuti garis instruksi, JPU tidak independen dalam menyusun dakwaan dan menuntut," kata salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Senin (15/6).

Baca Juga:

Eks Bos KPK Anggap Sindiran Bintang Emon Wakili Suara Publik di Kasus Novel

Menurut Alghiffari, Kejagung terlibat dalam tuntutan ringan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua terdakwa penyiraman air keras. Apalagi, kasus tersebut menjadi sorotan publik.

"Kejaksaan Agung menurut saya terlibat dalam ketidakberesan tuntutan kasus penyiraman terhadap Novel," ujar Alghiffari.

Untuk itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan berharap Komisi Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum terkait janggalnya proses persidangan.

"Satu-satunya harapan di Komisi Kejaksaan, kita sudah laporkan dan mereka sedang proses," kata Alghiffari.

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran JPU yang menangani perkara teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Untuk laporan resminya belum ada," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Meski demikian, kata Ibnu, pihaknya tetap memantau, mencermati dan mempelajari ada tidaknya pelanggaran dalam proses penuntutan perkara tersebut.

"Tapi KKRI (Komisi Kejaksaan RI) tetap melakukan pemantauan untuk mencermati, mempelajari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada aspek kinerja, SOP, kode etik hingga peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan a quo," ujarnya.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan

Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. (Pon)

Baca Juga:

Komisi Kejaksaan Belum Terima Laporan Terkait JPU Perkara Teror Novel Baswedan

#Novel Baswedan #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Bagikan