Eks Bos KPK Anggap Sindiran Bintang Emon Wakili Suara Publik di Kasus Novel

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 Juni 2020
Eks Bos KPK Anggap Sindiran Bintang Emon Wakili Suara Publik di Kasus Novel

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan depan) saat hadir di persidangan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan dukungan kepada Bintang Emon yang menjadi korban perundungan netizen karena video yang menyindir rendahnya tuntutan terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Melalui video berdurasi satu menit 42 detik itu, komika kelahiran 5 Mei 1996 ini mengkritik tentang tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan.

Baca Juga

Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal

Laode mengapresiasi dan berterima kasih atas sindiran Bintang Emon yang mewakili suara hati banyak orang. Komisioner KPK periode 2015-2019 ini juga me-mention sejumlah akun Twitter seperti KPK, Divisi Humas Polri, hingga Kejaksaan.

Laode M Syarif sebut KPK kini tak bertaji lagi
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa peneror Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, untuk dihukum satu tahun pidana penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'.

Baca Juga

Anggota DPR Ungkit Tuntutan 1 Tahun Bui Apa Sebanding Cacat Novel Seumur Hidup

Menurut jaksa kedua terdakwa yang merupakan mantan anggota Brimob Polri ini hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.

Bintang Emon menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam tuntutan itu melalui akun instagramnya. Pria bernama lengkap Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang ini menggunakan logika berpikir sederhana yang membuat masyarakat mudah memahami.

"Katanya enggak sengaja, tapi kok bisa terkena muka? Kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Menyiram badan enggak mungkin meleset ke muka kecuali Pak Novel Baswedan memang jalannya handstand bisa lu protes, 'Pak hakim saya niatnya nyiram badan cuma gara-gara dia jalannya bertingkah jadi kena muka' bisa, masuk akal. Sekarang kita cek yang enggak normal cara jalannya Pak Novel Baswedan atau tuntutan buat kasusnya," kata Bintang Emon.

Menurut pemenang Stand Up Comedy Academy 3 ini penyerangan tersebut bukanlah pelajaran untuk Novel Baswedan melainkan sudah masuk kasus kekerasan.

"Katanya cuma buat kasih pelajaran, lu kalau mau kasih pelajaran, Pak Novel Baswedan jalan lu pepet, lu bisikin, 'Eh tahu gak kita punya grup yang enggak ada lu-nya loh' pergi, nah pasti insecure 'Ih salah gue apa ya?', introspeksi Pak Novel, pelajaran jatuhnya. Air keras dari namanya udah keras, kekerasan gak mungkin keairan," ucap Bintang Emon.

bintang emon
Komikus Bintang Emon. Foto:Net/Ist

Apalagi peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada seusai salat subuh. Menurut Bintang Emon, tidak masul akal jika para terdakwa beralasan tidak sengaja melakukannya.

"Katanya enggak sengaja, tapi niat bangun subuh. Asal lu tahu subuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat, banyak yang enggak bangun subuh. Gue, temen-temen gue, banyak yang kelewat. Tapi ini ada yang bangun subuh bukan buat salat subuh, tapi buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat subuh," ujar Bintang Emon.

"Jahat enggak? Jahat. Siapa yang diuntugin? Setan. Jadi ada pembenaran. Tuh kan bener kata gue mending tidur aja. Sekalinya melek nyelakain orang kan lu. Ngerasa benar setan gara-gara lu, respect setan sama lu, manteb-lah," sambung Bintang Emon. (Pon)

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan