Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat mengecek kondisi anggotanya yang terkena siraman air keras di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap empat pelaku penyiraman air keras ke anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya. Empat pelaku itu berinisial MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18).

Puslabfor Bareskkrim Polri menyatakan air keras itu positif mengandung asam klorida yang punya kandungan bersifat merusak. Asam klorida juga bisa mengakibatkan kematian jika mengenai saluran pencernaan.

"Kesimpulannya, dari semua barang bukti itu adalah positif Ion klorida dalam hal ini adalah asam klorida. Termasuk asam kuat yang memiliki daya rusak," kata Kasubdit Toksikologi Lingkungan Pulabfor Bareskrim Polri, AKBP Faisaldi di Polres Tangsel, Sabtu (25/1).

Baca juga:

Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi

Jika terkena cairan tersebut, mata bisa mengalami kebutaan kebutaan. Jika terkena bisa mengakibatkan kulit terbakar.

Apabila terkena baju dan yang dipakai bisa mengakibatkan korosif. Kemudian terhadap pernapasan, mengakibatkan kerusakan dari organ pernapasan, seperti paru-paru, kemudian tenggorokan.

Kemudian pencernaan.bisa mengakibatkan kerusakan organ pencernaan, sampai bisa mengibat kematian. “Bila melampaui lethal dosisnya," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18), pelaku penyiraman air keras ke anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya.

Para tersangka merupakan anggota gangster bernama 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok'.

Baca juga:

Kata Polisi Soal Pengancaman Disiram Air Keras dan Anak Akan Diculik ke Bung Towel

"Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka kami terapkan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Alvino.

Alvino mengatakan pihaknya menyita 28 item barang bukti.

Di antaranya ponsel, kendaraan korban, pakaian pelaku hingga botol yang diduga bekas wadah air keras. (Knu)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Bagikan