Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat mengecek kondisi anggotanya yang terkena siraman air keras di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang
MerahPutih.com - Polisi menangkap empat pelaku penyiraman air keras ke anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya. Empat pelaku itu berinisial MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18).
Puslabfor Bareskkrim Polri menyatakan air keras itu positif mengandung asam klorida yang punya kandungan bersifat merusak. Asam klorida juga bisa mengakibatkan kematian jika mengenai saluran pencernaan.
"Kesimpulannya, dari semua barang bukti itu adalah positif Ion klorida dalam hal ini adalah asam klorida. Termasuk asam kuat yang memiliki daya rusak," kata Kasubdit Toksikologi Lingkungan Pulabfor Bareskrim Polri, AKBP Faisaldi di Polres Tangsel, Sabtu (25/1).
Baca juga:
Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi
Jika terkena cairan tersebut, mata bisa mengalami kebutaan kebutaan. Jika terkena bisa mengakibatkan kulit terbakar.
Apabila terkena baju dan yang dipakai bisa mengakibatkan korosif. Kemudian terhadap pernapasan, mengakibatkan kerusakan dari organ pernapasan, seperti paru-paru, kemudian tenggorokan.
Kemudian pencernaan.bisa mengakibatkan kerusakan organ pencernaan, sampai bisa mengibat kematian. “Bila melampaui lethal dosisnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18), pelaku penyiraman air keras ke anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya.
Para tersangka merupakan anggota gangster bernama 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok'.
Baca juga:
Kata Polisi Soal Pengancaman Disiram Air Keras dan Anak Akan Diculik ke Bung Towel
"Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Terhadap para tersangka kami terapkan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Alvino.
Alvino mengatakan pihaknya menyita 28 item barang bukti.
Di antaranya ponsel, kendaraan korban, pakaian pelaku hingga botol yang diduga bekas wadah air keras. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun

Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian

Polisi Bocorkan Beragam Ancaman yang Diterima Bung Towel dan Keluarga dari Para Netizen, Apa Saja Ya?

Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi

Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi

Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras
