Komisi Kejaksaan Belum Terima Laporan Terkait JPU Perkara Teror Novel Baswedan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 15 Juni 2020
Komisi Kejaksaan Belum Terima Laporan Terkait JPU Perkara Teror Novel Baswedan

Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara teror penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Untuk laporan resminya belum ada," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Baca Juga

Penerornya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Fakta Rusaknya Hukum di Indonesia

Meski demikian, pihaknya tetap memantau, mencermati dan mempelajari ada tidaknya pelanggaran dalam proses penuntutan perkara tersebut.

"Tapi KKRI (Komisi Kejaksaan RI) tetap melakukan pemantauan untuk mencermati, mempelajari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada aspek kinerja, SOP, kode etik hingga peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan a quo," ujarnya.

Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

novel baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'.

Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel.

Ringannya tuntutan terhadap dua terdakwa peneror Novel mendapat kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya nantan Pimpinan KPK, Laode M. Syarif. Ia menilai tuntutan ringan tersebut tak masuk akal.

Baca Juga

Otak Sekaligus Eksekutor Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara

Laode pun membandingkan kasus teror penyiraman air keras yang dialami Novel dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Menurutnya, tuntutan terhadap dua peneror Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith yang dituntut 6 tahun penjara atas penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam. Majelis Hakim kemudian memutus Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara. (Pon)

#Novel Baswedan #Jaksa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Para Anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Indonesia
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Indonesia
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Harapan jaksa melihat terdakwa mengenakan rompi tahanan lebih lama sirna berganti perintah pemulihan martabat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Indonesia
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Gaji dan tunjangan yang diterima saat ini bahkan tidak cukup untuk menunjang mobilitas tugas maupun keperluan pribadi yang mendasar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Februari 2026
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Bagikan