Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu

Konten kreator Amsal Sitepu/ dok TV Parlemen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketok palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seketika mengubah garis nasib Amsal Christy Sitepu.

Ruang sidang menjadi saksi runtuhnya tuntutan jaksa saat majelis hakim menyatakan terdakwa perkara dugaan korupsi video profil desa Kabupaten Karo tersebut tidak bersalah.

Harapan jaksa melihat terdakwa mengenakan rompi tahanan lebih lama sirna berganti perintah pemulihan martabat.

Baca juga:

Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim terhadap Amsal Sitepu.

“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona dikutip Antara, Rabu (1/4).

Tuntutan Jaksa Kandas di Tangan Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika tidak mencukupi, harta benda terdakwa disita dan dilelang atau ganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Wira saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.

Namun, fakta persidangan berkata lain. Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Pemulihan Harkat dan Martabat Terdakwa

Putusan bebas ini otomatis menghapuskan segala sangkaan pasal pemberat jaksa. Sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa berbelit-belit serta belum mengembalikan kerugian negara sebagai poin memberatkan. Kini, hakim justru memerintahkan negara mengembalikan posisi hukum Amsal Sitepu seperti sedia kala.

Baca juga:

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Habiburokhman Ingatkan Hakim Harus Paham Rasa Keadilan Rakyat

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” ucap Yusafrihardi menutup persidangan.

Kejaksaan memiliki waktu satu pekan guna merespons putusan tersebut. Apakah pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi atau menerima kemenangan Amsal Sitepu masih menunggu instruksi pimpinan pusat.

#Videografer #Konten Kreator #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Elon Musk Ubah Skema Monetisasi Konten di Aplikasi X, Fokus Orisinalitas di Tengah Serbuan AI
Elon Musk hentikan program Revenue Sharing di X dan ganti dengan Original Content Rewards.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Elon Musk Ubah Skema Monetisasi Konten di Aplikasi X, Fokus Orisinalitas di Tengah Serbuan AI
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro Terbelah usai Kecelakaan di Sukoharjo
Mobil McLaren yang ditumpangi YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro mengalami kecelakaan tunggal di Sukoharjo hingga terbelah dua. Polisi ungkap kronologinya,
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro Terbelah usai Kecelakaan di Sukoharjo
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Bagikan