Kuasa Hukum Tegaskan Rahmat Kadir Siram Novel Secara Spontan


erdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - Penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, menyebut tindakan kliennya menyiram Novel Baswedan dengan larutan asam sulfat dicampur dengan air sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan.
Widodo menegaskan bahwa Rahmat tidak ada melakukan perencanaan penyiraman tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban.
Baca Juga
Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan
Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perncanaan tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan saksi korban.
"Sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," kata penasihat hukum Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).
Menurut pengacara, Rahmat juga mengalami gangguan tidur semalam sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman. Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati.
"Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif," tambah dia.

Artinya Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar.
"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal," kata Widodo.
Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.
"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," jelas Widodo.
Rahmat disebut tidak punya maksud atau "mens rea" untuk menciderai Novel.
"Peristiwa terhadap saksi korban adalah peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja tapi digiring oleh pihak tertentu maka menggelinding seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian," ungkap Widodo.
Kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu lantas menduga kerusakan mata Novel itu akibat dari penanganan yang tidak benar. Mereka bahkan menuding bahwa hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ujarannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Baca Juga
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
