Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Punya Kekayaan Miliaran, Dapat Dari Mana Ya?


Siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di PN Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Gaya hidup mewah Fedrik Adhar, jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi sorotan publik.
Fedrik diketahui memiliki harta miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang disetor Fedrik ke KPK pada 2018, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,8 miliar.
Baca Juga:
Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati buka suara menanggapi hal tersebut. Kata Asfinawati, selain adanya larangan bergaya hidup mewah, seorang jaksa juga dilarang merangkap sebagai pengusaha atau pebisnis.
Menurutnya, harta kekayaan seorang jaksa hingga miliaran rupiah dinilai tidak wajar. Sebab, gaji seorang jaksa berkisar jutaan rupiah. Apalagi, jaksa dilarang menjadi pengusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU Kejaksaan Nomor 16/2004.
"UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (milyaran) dari mana?," kata Asfinawati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6).

Untuk itu, Asfinawati meminta lembaga antirasuah turun tangan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan jaksa fungsional pada sub unit kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu yang mencapai Rp5,8 miliar.
"Perlu sekali (KPK turun tangan). Dan atasan (jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karna dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Asfinawati menilai adanya kejanggalan dari Jaksa tersebut yang ditunjuk untuk menjadi JPU dalam kasus Novel Baswedan. Berdasarkan laporan Komnas HAM, kasus penyiraman air keras berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedan.
"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal Komnasham, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," kata Asfinawati.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Tegaskan Rahmat Kadir Siram Novel Secara Spontan
Diketahui, JPU Fedrik Adhar menuntut dua terdakwa peneror Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 353 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk dakwaan primer yakni pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur "dengan perencanaan terlebih dahulu".
Menurut jaksa, kedua terdakwa yang merupakan mantan anggota Brimob Polri ini hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
