DPR Bakal Selidiki Tuntutan Ringan Dua Penyerang Novel


Tangkapan layar pernyataan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dalam video daring yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti tuntutan bagi para pelaku penyerang Novel Baswedan yang hanya setahun penjara.
Ia mengungkapkan, komisi hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI atas kasus yang menimpa penyidik KPK pada April 2017 tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan
“Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar komisi yang membawahi penegakan hukum, yaitu Komisi III, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Kejaksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman mengenai tuntutan yang sudah diambil,” ungkap Dasco, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6).

Dasco menyerahkan keputusan tersebut kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
“Ya, nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR, mudah-mudahan dalam masa sidang yang dimulai hari ini kita akan lebih produktif meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.
"Untuk kemudian melakukan pendalaman-pendalaman soal tuntutan yang sudah diambil. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR," lanjut dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut dua penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir Mahultte dan Ronny Bugis, selama 1 tahun penjara, pada persidangan Kamis (11/6/2020). Jaksa menilai, pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pindana pada Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
“Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwa subsider terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan,” kata Jaksa saat persidangan. (Knu)
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
