Waspada, BPOM Temukan Kopi Miliki Kandungan Berbahaya

Minggu, 06 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Operasi ini berlangsung di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh Badan POM terkait penjualan produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat secara online, serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap Badan POM.

Baca Juga:

BPOM Buka 5 Farmasi Pemegang Izin Produksi Obat COVID-19 di Indonesia

"Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung bahan kimia dan obat," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (6/3).

Penny melanjutkan, juga ditemukan bahan produksi bahan baku berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil.

Lalu, lima kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk saset, karton, plastik, dan hologram.

"Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana," jelas Penny.

Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider dan Urat Madu.

"Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil," imbuh Penny.

Penny menuturkan, bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.

Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.

"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," jelas Penny.

Baca Juga:

BPOM Izinkan 6 Vaksin Buat Booster, Ini Dosis dan Efeknya

Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit. Hingga reaksi yang lebih serius diantaranya kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar rupiah”, ungkap Penny.

Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Termasuk Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (Knu)

Baca Juga:

BPOM Izinkan Penggunaan Obat COVID-19 Molnupiravir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan