BPOM Izinkan Penggunaan Obat COVID-19 Molnupiravir


Obat antivirus Molnupiravir. (ANTARA/HO-Kemenkes).
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk beberapa obat COVID-19 di antaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, dan antibodi monoklonal Regdanvimab.
Kini, izin penggunaan darurat tersebut diberikan untuk obat antivirus COVID-19 Molnupiravir.
"Setelah melalui evaluasi terhadap data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinis untuk persetujuan EUA ini, BPOM bersama Kementerian Kesehatan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/1).
Penny mengatakan, Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd, India.
Baca Juga:
Pil Obat COVID-19 Pertama Dapat Persetujuan di Inggris
Obat itu diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien usia 18 tahun ke atas yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat.
"Obat diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul masing-masing 200 mg selama lima hari," katanya.
Molnupiravir dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD). Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd, India untuk memenuhi akses kebutuhan suplai global dengan cepat dan tetap memperhatikan mutu serta memberikan pilihan terhadap harga yang kompetitif.
Penny mengatakan, hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen dan nyeri orofaring.
Baca Juga:
Saat Luhut dan Budi Cari Obat COVID-19 dari AS Biar Pandemi Jadi Endemi
Selain itu, hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.
Terkait aspek efikasi, kata Penny, hasil uji klinik fase tiga menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau risiko dirawat di rumah sakit bahkan kematian sebesar 30 persen pada pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien COVID-19 ringan.
Dalam mendukung ketersediaan obat COVID-19 di Indonesia, PT Amarox Pharma Global sedang melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022. Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri,” katanya.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan pada rantai produksi dan distribusi obat agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan serta dapat mencegah penggunaan obat ilegal. (*)
Baca Juga:
Menkes Berharap Semoga Akhir Tahun ada Obat COVID-19 yang Cocok
Bagikan
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
