Waryono Karno Dijatuhi Vonis 6 Tahun Bui
Rabu, 16 September 2015 -
MerahPutih, Hukum-Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno hari ini. Waryono dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan vonis 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Hakim memutuskan ada tiga dakwaan jaksa terbukti. Waryono dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sejumlah Rp11.124.736.447 (Rp 11,1 milar), memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah US$284.862 dan US$50 ribu.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsider 1 tahun penjara. (Luh)
Baca Juga: