MerahPutih.com- Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya varian baru virus corona di South Wales Inggris.
Hal itu tercantum, dalam Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease.
Baca Juga:
WHO Pantau Varian Baru Virus COVID-19 di Inggris
"Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia," tulis surat edaran tersebut.
Sementara WNA dan WNI pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Lalu, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Peraturan ini diberlakukan karena di Eropa dan Australia terjadi peningkatan kasus COVID-19 sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan. Ketentuan ini mulai berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
“Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” ungkapnya.
Wiku menegaskan jika tambahan ketentuan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Januari 2021, WHO Mulai Lakukan Investigasi COVID-19 di Wuhan Tiongkok