Warga Mesti Siap Hidup Berdampingan dengan COVID-19
Selasa, 10 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Kasus positif COVID-19 di Indonesia hari ini, Selasa (10/8), bertambah 32.081 kasus.
Penambahan itu membuat total kasus selama pandemi menjadi 3.718.821 orang.
Sementara itu, kasus kesembuhan terus mengalami tren positif.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Mereda, Stok Plasma Konvalesen PMI Solo Melimpah
Tercatat terdapat 41.486 pasien sembuh, sehingga totalnya menjadi 3.171.147 orang.
Namun, kasus kematian masih tinggi. Tercatat 2.048 kasus pasien meninggal hari ini. Dengan penambahan itu, total pasien meninggal 110.619 orang.
Mengantisipasi keberadaan COVID-19 bakal lama di tengah masyarakat, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Kesehatan agar menyiapkan protokol kesehatan atau prokes hidup normal di tengah corona.
"Bagaimana protokol kesehatan yang kita miliki nanti bisa menjaga kita untuk tetap hidup normal menjalankan aktivitas ekonomi, tapi dengan kondisi yang lebih aman," kata Budi Gunadi.
Budi menyatakan akan segera membuat pilot project yang mengatur secara digital penerapan prokes untuk enam aktivitas utama.
Pertama, perdagangan meliputi perdagangan modern seperti department store maupun perdagangan tradisional seperti pasar basah dan toko kelontong.
Kedua, kantor dan kawasan industri. Ketiga, transportasi baik darat, laut, dan udara. Keempat, pariwisata, hotel, restoran atau event. Kelima, kegiatan keagamaan. Keenam adalah pendidikan.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, prokes yang akan mendampingi kehidupan ke depan harus dipastikan benar-benar praktis.
"Bisa juga digital atau berbasis informasi teknologi,” kata Budi.
Presiden juga telah memutuskan akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai dasar.
Budi memberi contoh di bidang transportasi udara di mana saat ini prokes secara digital sudah terselenggara.
Para calon penumpang pesawat yang check-in secara otomatis sudah ketahuan status vaksinasi dan status tes polymerase chain reaction (PCR) secara digital.
Adapun pilot project akan mulai dilakukan mulai minggu depan di beberapa mal, bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia.
Menurut Budi, secara umum untuk masuk ke enam aktivitas yang telah ditetapkan sebagai pilot project akan dilakukan proses screening untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau belum.
Bagi yang telah divaksin dipersilakan masuk dalam aktivitas dan akan memperoleh kelonggaran prokes dibandingkan dengan yang belum divaksin.
Baca Juga:
Prihatin Kondisi Pandemi di Bali, BPR Lestari Salurkan Bantuan COVID-19
Budi mengharapkan, karena pilot project keenam aktivitas tersebut bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi, maka prokes ini nantinya bukan hanya milik pemerintah melainkan juga dimiliki oleh peserta atau asosiasi.
Dengan begitu, tindakan-tindakan pengamanan atau insentif dan disinsentif dapat dilakukan oleh asosiasi-asosiasi tadi terhadap anggota.
"Jadi pengawasan bisa lebih efektif karena dilakukan juga oleh asosiasi bekerja sama dengan pemerintah,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
Cakupan Vaksinasi COVID-19 Jabar Baru 17,61 Persen