Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB

Rabu, 21 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyediakan delapan paket diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang sekaligus mendorong kepatuhan pajak daerah.

“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebab ada juga penghapusan sanksi administrasi pajak sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa di Tangerang, Rabu (21/1).

Baca juga:

Pemprov DKI Beri Insentif Pajak PBB-P2 Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

Target Genjot Pendapatan Pajak Tangeran 2026

Kiki menambahkan Bapenda Kota Tangerang telah menetapkan target penerimaan pajak 2026 dari sektor PBB-P2 sebesar Rp600 miliar serta BPHTB sebesar Rp 662 miliar.

"Melihat tren kepatuhan pajak dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Tangerang optimistis target 2026 dapat tercapai," tandasnya, dikutip Antara.

Berdasarkan data Bapenda, realisasi penerimaan tahun 2025 untuk PBB-P2 tercapai Rp 592 miliar atau 103 persen dari target ditetapkan sebesar Rp 573 miliar.

Peningkatan penerimaan juga terealisasi pada BPHTB dengan capaian Rp 651 miliar atau 105 persen dari target sebesar Rp 620 miliar.

Baca juga:

Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang

8 Paket Diskon PBB-P2 dan BPHTB di Kota Tangerang

  1. Diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL.

  2. Diskon PBB-P2 25% untuk tahun 1994–2014.

  3. Diskon PBB-P2 20% pada Buku I (Rp0–Rp100 ribu).

  4. Diskon PBB-P2 10% pada Buku II (Rp100.001–Rp500 ribu).

  5. Diskon PBB-P2 6% pada Buku III (Rp500.001–Rp2 juta).

  6. Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV (Rp2 juta–Rp5 juta).

  7. Diskon PBB-P2 3% pada Buku V (lebih dari Rp5 juta).

  8. Bebas denda PBB-P2 hingga tahun 2025.

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan