Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK yang Terjerat 24 Pinjol
Kamis, 20 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Kasus seorang guru taman kanak-kanak (TK) yang terjerat utang di 24 pinjaman online memantik perhatian dari Wali Kota Malang, Sutiaji.
Sutiaji memastikan pihaknya akan membantu melunasi seluruh utang guru berinisial Z tersebut. Ia akan meminta bantuan kepada guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga
"Untuk masalah tanggungannya (utang Guru TK), saya sudah panggil Baznas untuk menyelesaikan itu dan nanti akan diinventarisir. Berapa sebenarnya jumlahnya. Nanti kita take over, dan tidak ada tanggungan lagi," katanya di Malang, Rabu (19/5).
Total utang dari Guru TK tersebut sekitar Rp 35 juta kepada 24 penyedia layanan pinjol di mana 5 pinjol berstatus legal dan sisanya ilegal.
Z sempat mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar kepada 1 pinjol legal dan 4 di antaranya yang legal akan dikoordinasi dan dibantu oleh OJK.

Sutiaji menambahkan, untuk pinjol yang ilegal akan dibayarkan pokoknya saja sesuai utang yang diterima. Sehingga Z dipastikan tidak ada tanggungan dan akan diambil alih oleh Pemkot Malang.
"Urusan pinjol akan kami selesaikan dengan OJK. Nanti jika ada bentuk teror Debt Collector bilang saja suruh nagih ke wali kota, nanti akan kami tangani. Dan untuk yang ilegal-ilegal itu kita kasih pokok-pokoknya saja biar kapok dan nggak terulang," tegas Sutiaji.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan guru TK berinisial S tersebut, mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk membayar kuliahnya. Pada awalnya, S meminjam uang Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.
Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, S tidak mampu membayar. Namun kemudian S mengajukan pinjaman lain pada aplikasi yang berbeda-beda. S akhirnya terjerat hutang pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya.
Pihak sekolah mengetahui kasus tersebut karena proses penagihan hutang yang dilakukan oleh penyedia pinjaman melibatkan nomor kontak orang-orang yang berada dalam buku telepon pintar milik S. Akhirnya, pihak sekolah memutuskan untuk memecat S pada 2020 silam. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Bunga Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional