MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Juni 2020
MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

Ilustrasi perlindungan data pribadi. Foto:Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengkritik keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan data pribadi warga ke perusahaan pinjaman online (pinjol).

Menurut dia kerjasama pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dengan perusahaan Pinjol merupakan hal yang sah-sah saja namun harus bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan masyarakat.

Baca Juga

PPDB Online, Pemkot Solo Prioritaskan Anak Tenaga Kesehatan Dapat Sekolah

"Asal pemerintah tanggungjawab itu tidak ada masalah. Namun saya khawatir karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR," ucapnya di Jakarta, Minggu (14/6)

Dia mendesak pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat termasuk data pribadi orang-perorang. Politisi PKB itu meminta agar pemerintah hati-hati dan mengkaji ulang rencana kerja sama itu karena seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid

Dia meminta pemerintah harus benar-benar menghitung rencana kerjasama tersebut agar jangan sampai data masyarakat disalahgunakan.

Dia menilai apabila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja.

"Jika perusahaan membutuhkan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," ujarnya dilansir Antara

Dia meminta Kementerian Dalam Negeri mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat.

Jazilul menjelaskan dengan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.

"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," ujarnya.

Jazilul menilai Kemendagri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data namun harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.

Menurut dia, unsur-unsur perlindungan harus dipenuhi sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman daring dan leasing namun data nasabah dijamin aman serta tidak akan disalahgunakan.

Baca Juga

Wali Kota Solo Buka Kebun Binatang 19 Juni, Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akses ini diberikan agar para lembaga yang bekerja sama dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan.

Dia menjelaskan verifikasi tersebut antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya. (*)

#MPR RI #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Indonesia
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Terkait anggapan bahwa usulan tersebut tidak konstitusional, Eddy menegaskan telah tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Berita Foto
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan paparannya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Indonesia
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Pejabat yang terpilih melalui politik uang cenderung tidak menjalankan amanah rakyat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Ia melihat bukti kayu hanyut tebangan lama dan mendesak pemerintah awasi hutan secara tegas dan konsisten
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Bagikan