Wakil Ketua KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM
Kamis, 17 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron mengatakan, dirinya memberikan penjelasan kepada Komnas HAM terkait dasar hukum pelaksanaan TWK.
"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).
Baca Juga:
Di antaranya, kata Ghufron, mulai dari tindak lanjut pasal 6, pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi (perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," ujarnya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelaksanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.
"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegas dia.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Datangi Komnas HAM, Jubir: Putusan Alih Status Pegawai Kolektif Kolegial
Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu.
Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.
"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron. (Pon)
Baca Juga: