Wagub Ingatkan Warga Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Selasa, 13 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kepada masyarakat untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika ingin keluar dan masuk ibu kota.
STRP ini untuk pengendalian mobilitas warga selama PPKM Darurat. Tujuannya memudahkan petugas di titik penyekatan untuk mengidentifikasi penduduk yang boleh berkegiatan saat masa PPKM Darurat.
"Seluruh warga yang ingin keluar masuk Jakarta jangan lupa urus STRP," pesan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (13/7).
Baca Juga:
Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot
Mantan anggota DPR ini memaklumi banyak warga yang tidak mengetahui pada 12 Juli 2021 kemarin, STRP resmi diberlakukan secara ketat di Jakarta.
Meski demikian, menurut Riza, seiring berjalannya waktu masyarakat juga akan mengikuti aturan itu guna penanganan kasus COVID-19.
"Ya itu proses bagi semua," ucap orang nomor 2 di DKI itu.

Adapun saat ini, transportasi umum di Jakarta sudah mewajibkan penumpang untuk mempunyai STRP. Antara lain MRT Jakarta, TransJakarta, LRT Jakarta dan Kereta Rel Listrik (KRL). Bila calon penumpang tak punya STRP, petugas tak mengizinkan masuk.
"Kita memang perlu kerja sama, perlu sosilisasi, kita belajar semua karena dalam kondisi darurat semua harus memahami prinsipnya setiap kebijakan yang diambil kebaikan bersama," urainya.
Baca Juga:
Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran
Pemerintah juga sudah mewajibkan ojek online (ojol) dan taksi online untuk mengantongi STRP selama beroperasi di masa PPKM Darurat.
Permohonan STRP DKI hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id, mulai pukul 07.30 - 21.00 WIB untuk STRP perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak. (Asp)
Baca Juga:
Pemeriksaan STRP di Setiap Stasiun, Jumlah Penumpang KRL Alami Penurunan