Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot


Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). Foto: MP/R
MerahPutih.com - Sejumlah pengendara yang hendak melintasi posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, diputar balik. Mereka dilarang melintas karena belum memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), Senin (12/7).
Dandim 0506/Tangerang, Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono mengatakan, seluruh pengendara yang tak membawa STRP tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke DKI Jakarta.
Baca Juga
Luhut: Capaian Penurunan Mobilitas Warga PPKM Darurat Meleset dari Target
"Kami menyeleksi betul, memeriksa kendaraan yang bisa menunjukkan surat itu bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," katanya kepada wartawan, Senin (12/7).
Bambang menyatakan, peraturan baru itu diterapkan guna mengurangi mobilitas warga di Kota Tangerang. Tujuannya untuk mencegah penyebaran.
Menurut Bambang, personel di lapangan akan memeriksa seluruh pengendara yang hendak melintasi posko Jalan Daan Mogot itu hingga tanggal 20 Juli 2021.

Karena masih banyak pengendara yang tak membawa STRP, Bambang mengimbau para pekerja sektor esensial dan kritikal agar segera memiliki dokumen tersebut.
"Bagi masyarakat yang belum memiliki, segera melengkapi surat itu sesuai aturan pemerintah," ucap Bambang.
Bambang juga mengimbau kepada warga yang tidak berkepentingan untuk melintas agar tetap berada di rumah. Ia juga mengingatkan bahwa angka terkonfirmasi positif COVID-19 dan angka kematian belum juga menurun di Kota Tangerang.
"Angka penularan dan kematian, kami sudah tahu semakin meningkat," papar Bambang.
STRP merupakan dokumen yang wajib dibawa saat hendak melintasi wilayah Jabodetabek selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021. Adapun kewajiban tersebut berlaku mulai Senin ini.
Sebelumnya, pengetatan itu dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7) kemarin. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi COVID-19. (Knu)
Baca Juga
Pemerintah Klaim Tidak Biarkan Rakyat Kelaparan Selama PPKM Darurat