Wagub DKI Tegaskan Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Didenda Rp5 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan, warga Jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19 didenda sebesar Rp5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak nggak dikasi bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/2).

Baca Juga

Pakar Hukum Nilai Perpres 14/2021 Tingkatkan Ketaatan Warga Ikuti Vaksinasi

Politisi Partai Gerindra itu meminta kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mensukseskan program vaksinasi melawan wabah virus corona dengan tidak menolak untuk divaksin.

Lanjut Riza, pihaknya juga bersiap untuk melakukan vaksinasi COVID-19 tahap kedua kepada pelayan publik seperti pedagang, TNI, Polri, Satpol PP, Ojol, Guru, ASN, wartawan dan tokoh agama.

"Termasuk juga pak Jokowi memberikan kesempatan kepada teman-teman wartawan yang sementara tahap 1 kan 5.000, itu juga akan dimulai," sambungnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Riza menegaskan, 5.000 dosis vaksin COVID-19 bukan hanya diperuntukan bagi awak media yang bertugas di Jakarta melainkan seluruh wilayah Indonesia.

"Nanti berapa orang lagi nanti biar jadi kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Pada prinsipnya, ucap Riza, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan semua fasilitas kesehatan (faskes) dan petugas vaksin atau vaksinator untuk melaksanakan vaksinasi periode kedua ini.

"Kami menunggu saja sesuai dengan aturan dan ketentuannya, tahapan demi tahapan, kemudian juga pendataannya," ucapnya.

Riza mengatakan, tidak menuntut kemungkinan untuk lokasi vaksinasi para pedagang dilaksanakan di area pasar.

Hal itu untuk memudahkan proses vaksinasi pedagang tak perlu repot pergi meninggalkan dagangan ke faskes milik pemerintah.

"Supaya lebih cepat lebih teknis kan, Tanah Abang nanti diatur," terangnya. (Asp)

Baca Juga

Vaksinasi COVID-19 Tenaga Kesehatan Hampir 100 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan