Pakar Hukum Nilai Perpres 14/2021 Tingkatkan Ketaatan Warga Ikuti Vaksinasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 15 Februari 2021
Pakar Hukum Nilai Perpres 14/2021 Tingkatkan Ketaatan Warga Ikuti Vaksinasi

Presiden Joko Widodo. (ANTARA / HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 dapat meningkatkan ketaatan warga untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Alasannya, Perpres tersebut mengacu pada Undang-Undang Wabah.

"Sehingga, pemerintah mengeluarkan suatu peraturan lebih lanjut untuk ketaatan bagi masyarakat dalam melakukan vaksinasi COVID-19 dan protokol kesehatan," kata Hibnu Nugroho, Senin (15/1).

Baca Juga:

Wagub DKI: 30 Persen RS Rujukan COVID-19 Diisi Pasien Luar Jakarta

Terbitnya Perpres 14/2021 memiliki tujuan yang baik. Karena efektivitas pemberantasan penyakit tidak hanya menyangkut satu kultur budaya. Saat sekarang, Pemerintah tengah menggaungkan budaya protokol kesehatan yang dikenal dengan sebutan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Dalam hal ini, dia mencontohkan kasus penularan COVID-19 di Jepang yang tergolong rendah disebabkan masyarakat negara itu memiliki budaya dan displin yang kuat dalam menerapkan 5M.

Ia menilai budaya dan disiplin masyarakat Jepang dalam melaksanakan protokol kesehatan yang ingin dikembangkan di Indonesia.

"Mudah-mudahan budaya kita (dalam melaksanakan protokol kesehatan) seperti budaya di Jepang," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan.

Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, efektivitas pemberantasan penyakit, khususnya COVID-19, juga perlu didukung dengan peraturan supaya pencegahan penularan virus corona tersebut benar-benar cepat terlaksana sehingga tidak meluas.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa Pemerintah menerbitkan perpres yang lebih konkret dalam mengatur masyarakat untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan, termasuk pemberian vaksin COVID-19.

"Termasuk juga pemerintah akan bertanggung jawab apabila ada suatu keganjilan atau suatu risiko dari vaksin yang dilakukan. Ini saya kira bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya dalam hal penanggulangan wabah penyakit ini," katanya.

Presiden Joko Widodo. ANTARA.
Presiden Joko Widodo. ANTARA.

Ia menduga salah satu alasan adanya Perpres 14/2021 itu berkaitan dengan adanya penolakan terhadap vaksinasi COVID-19. "Kenapa vaksin COVID-19 diwajibkan? Karena itu bagian dari pencegahan, dan negara telah memberikan garansi seandainya ada hal-hal atau dampak dari vaksin, 'kan negara bertanggung jawab," katanya menegaskan.

Ia mengatakan bahwa Perpres 14/2021 merupakan upaya negara untuk melindungi warganya sehingga harus dipatuhi. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah harus turut menyosialisasikan tentang pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, termasuk Perpres 14/2021 tersebut kepada masyarakat.

"Vaksinasi itu adalah untuk mencegah risiko yang cukup besar sehingga semua warga negara wajib hukumnya untuk mengikuti aturan negara. Karena ini wajib, negara memberikan sanksi apabila ada warga yang menolak untuk divaksin," katanya.

Baca Juga:

Vaksinasi COVID-19 Dimulai, Satgas Minta Kesadaran Prokes Jangan Menurun

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Perpres 14/2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Selain itu, terdapat pula aturan yang memuat pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin COVID-19. (*)

#Presiden Jokowi #COVID-19 #Kasus Covid #Vaksin Covid-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
Informasi ini diunggah akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela”.
Frengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
Bagikan