Wacana Soeharto Pahlawan Dinilai Menampar Sejarah Kebebasan Pers

Sabtu, 08 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Kedua RI Soeharto mengabaikan sejarah kelam represi terhadap kebebasan pers di masa Orde Baru. Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, di bawah kekuasaan Soeharto, pers kehilangan kebebasannya karena dikontrol ketat oleh pemerintah.
?
“Banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan untuk menekan media. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” kata Mustafa dalam jumpa pers, Jumat (7/11).
?
Ia mencontohkan aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) membuat pemerintah bisa mencabut izin media kapan saja dengan alasan 'mengganggu stabilitas'.
?
Tempo, Detik, Editor, dan banyak media lainnya dibredel. Undang-undang pers waktu itu memberi cengkeraman penuh kepada pemerintah,” ujarnya.

Baca juga:

AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!


?
Menurut Mustafa, langkah pemerintah yang mempertimbangkan Soeharto sebagai pahlawan justru bertentangan dengan semangat Reformasi 1998, yang memperjuangkan kebebasan pers dan penghapusan kontrol negara terhadap media. “Bagaimana mungkin orang yang membungkam pers dijadikan pahlawan? Itu sama saja menampar perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil yang berkorban untuk kebebasan,” katanya.
?
Ia menilai wacana tersebut berisiko memutarbalikkan sejarah dan mengancam kebebasan berekspresi.
?
“Kalau Soeharto disebut pahlawan, nanti mengkritiknya bisa dianggap menghina pahlawan nasional. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.(Pon)

Baca juga:

Gelar untuk Soeharto, Legislator PDIP: Pahlawan Sejati tak Bawa Duka bagi Rakyatnya


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan