Viral Sprindik Kasus yang Menyeret Erick Thohir, Begini Respons KPK
Kamis, 10 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) viral di media sosial. Sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk mengusut kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri buka suara menanggapi sprindik tersebut. Ali menegaskan lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Itu bukan surat KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
"Baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," kata Ali.
Baca Juga:
Begini Kesulitan UMKM Indonesia Rebut Pasar Global
Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuuah.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali. (Pon)