Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Pastikan Tidak Dipungut Bea dan Pajak Impor
Senin, 13 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Sebuah cuitan seorang pengguna @ClarissaIcha yang bercerita temannya dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya viral di media sosial X. Peti Jenazah tersebut dikirim dari Penang, Malaysia.
Disebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan karena peti jenazah tersebut dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar pun langsung memberikan klarifikasinya.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/5).
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah mendapat pembebasan bea masuk.
Baca juga:
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Ini Kata Kemenkeu
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.
Menurut Encep, rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu. Pemberian fasilitas ini karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
“Salah satunya jenazah,” ucap Encep.
Encep menyarankan, jika terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, pihak importir mesti memastikan lagi detail tagihan.
“Khususnya kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup dia. (Knu)