Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Viral Pemilik Parkir Rumahan di Stasiun Cakung Ditagih Rp 600 Ribu, Ini Respons Kadishub DKI

Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Februari 2024

MerahPutih.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menagih uang kepada pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur bernama Abdul Kodir (42).

Tak tanggung-tanggung, Abdul Kodir mengaku harus membayar uang Rp 600 ribu setiap bulan ke petugas Dishub sebagai izin membuka lahan parkir. Padahal lahan parkir yang dimanfaatkan itu merupakan tanah miliknya sendiri.

Baca Juga:

Stiker Pj Heru Tetap Tertempel di Halte TransJakarta Selama Belum Ada Iklan

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penarikan setoran Rp 600 ribu per bulan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

"Maka lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan sesuai Pergub No. 102/2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui DPMPTSP," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (1/2).

Uang Rp 600 ribu itu disetorkan melalui rekening UP Perparkiran Dishub DKI. Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Baca juga:

Pemkot Tangsel Bedah 94 Rumah Tak Layak Huni di Pondok Aren

Sesuai butir 1, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan Retribusi parkir kepada Dishub, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerja sama Penyelenggaraan Parkir.

"Sesuai butir 2 lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," urainya.

Baca Juga:

Gambar Pj Heru di Halte TransJakarta Bisa Jadi Kampanye

Dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, lokasi tersebut telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir No. 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama Abdul Kodir. (Asp)

Baca Artikel Asli