Viral Pemilik Parkir Rumahan di Stasiun Cakung Ditagih Rp 600 Ribu, Ini Respons Kadishub DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 01 Februari 2024
Viral Pemilik Parkir Rumahan di Stasiun Cakung Ditagih Rp 600 Ribu, Ini Respons Kadishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menagih uang kepada pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur bernama Abdul Kodir (42).

Tak tanggung-tanggung, Abdul Kodir mengaku harus membayar uang Rp 600 ribu setiap bulan ke petugas Dishub sebagai izin membuka lahan parkir. Padahal lahan parkir yang dimanfaatkan itu merupakan tanah miliknya sendiri.

Baca Juga:

Stiker Pj Heru Tetap Tertempel di Halte TransJakarta Selama Belum Ada Iklan

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penarikan setoran Rp 600 ribu per bulan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

"Maka lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan sesuai Pergub No. 102/2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui DPMPTSP," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (1/2).

Uang Rp 600 ribu itu disetorkan melalui rekening UP Perparkiran Dishub DKI. Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Baca juga:

Pemkot Tangsel Bedah 94 Rumah Tak Layak Huni di Pondok Aren

Sesuai butir 1, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan Retribusi parkir kepada Dishub, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerja sama Penyelenggaraan Parkir.

"Sesuai butir 2 lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," urainya.

Baca Juga:

Gambar Pj Heru di Halte TransJakarta Bisa Jadi Kampanye

Dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, lokasi tersebut telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir No. 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama Abdul Kodir. (Asp)

#Parkir Liar #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Stasiun LRT Jakarta Belum Layani Penumpang, Dishub: Secepatnya Digunakan
Tiga stasiun LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai belum melayani penumpang. Dishub DKI menyebut operasional akan dilakukan secepatnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
3 Stasiun LRT Jakarta Belum Layani Penumpang, Dishub: Secepatnya Digunakan
Indonesia
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Dishub DKI menyiagakan 80 petugas dan 10 kantong parkir saat Indonesia vs Singapura di GBK. Simak rute alternatif dan kapasitas parkirnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Pansus Perparkiran DPRD Jakarta Tolak Kenaikan Tarif Pakir Mencekik Warga
Pemerintah Provinsi DKI harus mulai membangun sistem perpajakan dan perparkiran yang digital, terintegrasi, transparan, dan dapat diawasi secara real time.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
 Pansus Perparkiran DPRD Jakarta Tolak Kenaikan Tarif Pakir Mencekik Warga
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Bagikan