Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Jumat, 10 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022.

"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (10/10).

Baca juga:

Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh pihak vendor dan pihak kementerian beberapa bulan lalu. Pengembalian ini terjadi karena para pihak terkait memperoleh keuntungan yang tidak sah.

Meskipun demikian, Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan.

"Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.

Baca juga:

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Kelima tersangka tersebut adalah JT (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), BAM (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek), SW (mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar), MUL (mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama), dan yang paling menarik perhatian adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan