Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022.
"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (10/10).
Baca juga:
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh pihak vendor dan pihak kementerian beberapa bulan lalu. Pengembalian ini terjadi karena para pihak terkait memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Meskipun demikian, Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan.
"Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.
Baca juga:
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Kelima tersangka tersebut adalah JT (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), BAM (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek), SW (mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar), MUL (mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama), dan yang paling menarik perhatian adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
