Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022.
"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (10/10).
Baca juga:
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh pihak vendor dan pihak kementerian beberapa bulan lalu. Pengembalian ini terjadi karena para pihak terkait memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Meskipun demikian, Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan.
"Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.
Baca juga:
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Kelima tersangka tersebut adalah JT (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), BAM (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek), SW (mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar), MUL (mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama), dan yang paling menarik perhatian adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan