Vaksinasi COVID-19 Segera Berbayar

Senin, 01 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mulai 1 Januari 2024, Kemenkes menetapkan vaksinasi COVID-19 akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu. Kelompok itu yakni masyarakat berisiko dan lanjut usia, yang masuk dalam Program Imunisasi Nasional.

Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya. Adapun besaran harga vaksin COVID-19 masih belum ditentukan.

Baca Juga:

517 Warga Jakarta Positif COVID-19, Dinkes DKI Imbau Masyarakat Waspada

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pasca pencabutan status pandemi COVID-19, sejumlah aturan dalam penanganan telah berubah. Salah satunya tekait aturan pemberian vaksin COVID-19.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.

"Skemanya seperti BPJS, ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis (sperti peserta PBI) dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/12).

Menurut Melki, kebijakan terkait perubahan pelaksaan dalam pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 48 Tahun 2023 tentang pengakhiran penanganan pandemi COVID-19. Dengan adanya aturan tersebut, penanganan pandemi COVID-19 beralih ke masa endemik.

"Status endemik ini bukan berarti COVID-19 telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus seperti saat ini, itu sebabnya upaya penanggulangan COVID-19 tetap berlaku," jelasnya.

Politisi Fraksi Golkar itu meminta Kementerian Kesehatan untuk terus menyosialisasikan pentingnya pelaksanaan vaksinasi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Terlebih, vaksinasi gratis untuk menurunkan risiko infeksi virus COVID-19 masih tersedia hingga 31 Desember.

"Masyarakat diimbau segera menjalani vaksinasi untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan pada momentum liburan tahun baru 2024," katanya.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia memastikan vaksin mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.

"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Tetap Waspada COVID-19 pada Liburan Nataru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan