UU ITE Jadi Acuan Regulasi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak
Jumat, 31 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah tengah mematangkan berbagai masukan dalam pembatasan penggunaan sosial media bagi anak.
Pemerintah memastikan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak akan disusun mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengemukakan, aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.
"Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting," katanya.
Baca juga:
Instagram Kenalkan Fitur 'Akun Remaja' di Korsel, Pastikan Media Sosial Sehat untuk Pengguna Muda
Ia menegaskan, ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks, sehingga pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
"Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan. Itu masih kita kaji lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru yang juga sedang dibahas," ia menambahkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini masih menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak.
Pemerintah antara lain akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orang tua, dan pemerhati anak mengenai penyiapan rancangan peraturan tersebut.
"Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru. Kami tidak mau gegabah, kami akan dengarkan dulu masukan dari masyarakat," katanya. (*)