UU ITE Jadi Acuan Regulasi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak
Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)
MerahPutih.com - Pemerintah tengah mematangkan berbagai masukan dalam pembatasan penggunaan sosial media bagi anak.
Pemerintah memastikan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak akan disusun mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengemukakan, aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.
"Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting," katanya.
Baca juga:
Instagram Kenalkan Fitur 'Akun Remaja' di Korsel, Pastikan Media Sosial Sehat untuk Pengguna Muda
Ia menegaskan, ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks, sehingga pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
"Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan. Itu masih kita kaji lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru yang juga sedang dibahas," ia menambahkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini masih menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak.
Pemerintah antara lain akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orang tua, dan pemerhati anak mengenai penyiapan rancangan peraturan tersebut.
"Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru. Kami tidak mau gegabah, kami akan dengarkan dulu masukan dari masyarakat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa