UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Berdasarkan Pemanfaatan Ruang
Kamis, 15 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja diklaim dapat mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RDTR atau RTRW.
Meski tata ruang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, UU Cipta Kerja menegaskan, penetapan RDTR/RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum. RDTR dan produk tata ruang lainnya perlu dipercepat serta diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Kawasan Hutan.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mudahkan Aktivitas Perdagangan Bagi Pengusaha Baru
"Selama ini banyak pengalaman, RDTR/RTRW telah disetujui melalui persetujuan substansi (persub) oleh Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN agar menjadi Peraturan Daerah, namun terlalu lama, sehingga perlu diberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan disahkan setelah dua bulan persub diberikan," kata Sofyan Djalil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Sofyan, hambatan yang ditemui selama ini dalam menetapkan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja mengenalkan integrasi dan tata ruang akan menjadi panglima, sehingga tidak ada masalah lagi antara hutan, perairan, dan lain-lain.

Sofyan mengatakan, terdapat penegasan RDTR perlu dipercepat. Dimana, Pemerintah Pusat akan mengesahkan RDTR/RTRW jika dalam dua bulan Peraturan Daerah terkait tata ruang tersebut tidak disahkan kepala daerah.
Kementerian tengah menyiapkan draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, bakal melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka dalam waktu tiga bulan.
Baca Juga:
Skema Pemprov DKI Tata Kampung Akuarium