UU Cipta Kerja Mudahkan Aktivitas Perdagangan Bagi Pengusaha Baru
Pengusaha UMKM. (Foto: PD Pasar Jaya).,
MerahPutih.com - UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR dan segera dilengkapi aturan turunan, dinilai dapat memperkuat aktivitas perdagangan karena memudahkan lahirnya pengusaha baru dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat dan aktivitasnya bergerak," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (15/10).
Benny mengatakan, kegiatan perdagangan saat ini sedang menurun karena permintaan dari masyarakat juga menurun karena berkurangnya daya beli seiring dengan tingkat pendapatan yang tereduksi.
Baca Juga:
Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Capai USD413,4 Miliar
Oleh karena itu, ia yakin kegiatan perdagangan akan kembali pulih karena regulasi yang baru disetujui menjadi UU tersebut akan mempermudah lahirnya badan usaha terutama bagi UMKM atau koperasi pemula.
"Selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti tidak sabar itu, apa-apa minta izin," ujar Benny.
KADIN memastikan kehadiran UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan izin yang tumpang tindih yang selama ini dirasakan telah mengganggu proses kemudahan berusaha di Indonesia.
Dengan adanya sejumlah perbaikan dalam regulasi dan birokrasi, aktivitas perdagangan yang terdampak COVID-19 dapat kembali hidup dan pulih dalam jangka pendek.
"Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis (izin) dan bisa fokus untuk belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," katanya.
Baca Juga:
KSPI Siapkan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa